Friday, 17 May 2024
HomeBeritaPupuk Impor Harus Dibatasi

Pupuk Impor Harus Dibatasi

BOGOR DAILY- Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari Dess, M.Sc punya konsentrasi khusus terhadap masalah pertanian yang terjadi di Indonesia. Termasuk dalam menyikapi persoalan ketersediaan pupuk.

Dalam pertemuannya dengan Kementrian Pertanian (Kementan), Hj. Endang mengkritisi soal maraknya yang beredar. Hal ini pula yang menjadi keluhan banyak petani saat dirinya turun ke lapangan menyerap aspirasi.

“Kami sering mendapat keluhan dari petani soal adanya pupuk import dari negara lain. Di lapangan itu petani mengeluh karena harga juga berkompetisi dengan pupuk Nasional,”ungkap Hj. Endang.
Sejumlah yang membanjiri Indonesia di antaranya ada yang berasal dari Tiongkok sampai Kanada. Bahkan, pupuk tersebut diperebutkan para petani lokal. Bila kondisi ini dibiarkan, lanjutnya, maka akan mengganggu kemampuan petani untuk membelinya.
“Saya kira masalah ini jadi PR bersama. Karena keberadaan dapat menekan industri pupuk dalam negeri,”paparnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik, Indonesia masih doyan mengimpor pupuk. Selama bulan April 2020, pupuk masuk ke dalam 10 golongan utama barang yang diimpor mencapai US$ 159 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun.
Sebagai anggota yang membidangi sektor pertanian, Hj. Endang meminta agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pupuk Indonesia untuk menata ulang industri pupuk Nasional.
“BUMN juga harus menata ulang, termasuk berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan (Kemendag). BUMN kita bisa bagus kalau impor dari luar dibatasi,”tuturnya.
Apalagi banyak petani yang mengeluh lantaran harga yang berkompetisi dengan pupuk Nasional.

“Tentu saja ini bisa berpengaruh pada stok pupuk nasional,”paparnya
Ia menyarankan agar Kementrian Pertanian memaksimalkan peran penyuluh untuk mendampingi para petani.
“Saya kira petani ini perlu pendampingan agar mereka mau menggunakan pupuk dalam negeri,”tuturnya.
Di samping itu, perlu adanya pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini diberikan pada petani yang memang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi, meliputi tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.

“Selama ini yang terjadi di lapangan penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Bahkan ada dualisme antara harga pupuk bersubsidi dan tak bersubsidi. Sampai sampai terjadi pula pengoplosan pupuk subsidi dan non subsidi. Ini yang perlu diawasi di lapangan,”pintanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here