Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorHimbauan Pemkot Bogor, Usia di bawah 5 dan di atas 55 Tahun...

Himbauan Pemkot Bogor, Usia di bawah 5 dan di atas 55 Tahun Dihimbau tak Ikut Shalat Idul Adha Berjamaah

BOGOR DAILY – Ibadah Qurban dan Hari Raya dilakukan setiap 10 Dzulhijah. Akan tetapi pada masa Pandemi Covid-19 pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terdapat beberapa peraturan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Seperti halnya di Kota Bogor ada beberapa ketentuan pada pelaksanaan pemotongan hewan Qurban dan Shalat di tahun 2020 kali ini.

Dalam surat edaran nomor :440/2458-Hukham tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Shalat penjualan dan pemotongan hewan qurban selama masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Pada ketentuan protokol kesehatan Covid-19 itu dicantumkan, bahwa kebersihan tempat penyelenggara Shalat dengan menggunakan disinfektan, jamaah salat wajib menggunakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer baik itu masuk dan keluar.

Selanjutnya menyediakan pengecekan suhu tubuh, tidak mewadahi sumbangan, membawa sejadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak satu meter, mempersingkat khutbah Shalat , tidak mengajak anak dibawah umur lima tahun dan lanjut usia diatas 55 tahun.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Walikota Bogor, Bima Arya pada Selasa (14/7/2020) lalu. Pihaknyapun sudah menghimbau dan mensosialisasikan kepada DKM, serta pemilik hewan qurban.

Pada surat edaran tersebut kata Alma, pelaksanaan Shalat untuk usia dibawah lima tahu serta lanjut usia diatas 55 tahun, dihimbau untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah.

“Anak dibawah lima tahu dan dewasa atau lanjut usia 55 tahun ke atas, itu rentan, itu tidak boleh. Alasannya karena kalau anak kecil sulit dikendalikan jadi kalau jalan ke mana-mana itu sulit, dan yang sudah usia 55 ke atas itu sudah ada penyakit bawaan biasanya, ketika dilapangan dia boleh Shalat, tapi tidak boleh di lapangan itu dan cari tempat yang lain,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (21/7/2020).

Menurut Alma yang pernah menjabat di Kejaksaan Agung ini, initinya pada pelaksanaan Shalat dan pemotongan hewan qurban boleh dilaksanakan, asalkan tetap mengacu kepada surat edaran yang sudah ditandatangani Walikota Bogor tersebut, mengenai protokol kesehatan Covid-19.

“Boleh dilaksanakan, asalkan taat kepada protokol kesehatan agar diperkuat, supaya kasus Covid-19 di Kota Bogor tidak bertambah lagi, saat ini kita sufah masuk zona orange, dan mudah mudahan kita selalu sehat. Ini perlu peran dan kesadaran masyarakat juga, jangan sampai kasus baru bertambah dan kembali ke PSBB awal, maka peraturan semua akan diketatkan kembali,” tegas pria kelahiran Balikpapan tersebut. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here