Wednesday, 1 May 2024
HomeBeritaJokowi Sanksi 11 Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Kemang Bogor

Jokowi Sanksi 11 Tempat Hiburan Malam di Kecamatan Kemang Bogor

BOGOR DAILY – Sebanyak 11 Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diperiksa mengenai keabsahan izin oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo mengungkapkan, 11 THM yang berada di kawasan Kemang ini terbukti bersalah dan akan dilakukan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“11 THM ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dan mereka tetap ngeyel membuka dimasa PSBB, kita akan sidangkan dengan Tipiring pada 30 Juli 2020 nanti,” katanya, Rabu (22/7/2020).

Dalam pemeriksaan yang menyisir Desa Pondok Udik dan Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu, Jokowi mengaku tidak ada satu orang pun yang dibawa ke Mako Satpol PP.

“Tidak ada. Kita langsung sidangkan saja 30 Juli nanti di PN Cibinong,” tegasnya.

Dia menilai, usaha THM ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibun) dengan dijerat Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf g. Denda maksimal Rp50 juta. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here