Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaKejari Kota Bogor Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BOS SD. Ini Orangnya!

Kejari Kota Bogor Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana BOS SD. Ini Orangnya!

BOGOR DAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor jemput paksa tersangka kontraktor berinisial JRR yang telah melakukan praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) se Kota Bogor, Senin (13/7/2020).

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Widianto mengatakan, penetapan tersangka JRR merupakan hasil pengembangan kasus mulai dari tahap penyelidikan pada Januari 2020, lalu tahap penyidikan pada Februari 2020.

“Kejari Kota Bogor berkoordinasi dengan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diketahaui ada kerugian negara dalam penyelewengan dana BOS sebesar Rp17.2 miliar,” katanya kepada wartawan.

Adapun peran dari tersangka JRR ini merupakan seorang kontraktor untuk pengadaan delapan kegiatan ujian tingkat sekolah dasar se-Kota Bogor, dalam kurun waktu selama dua tahun atau pada tahun ajaran 2017-2019.

“Intinya, seharusnya pengadaan ujian tersebut dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tapi ini dikelola oleh K3S atau kekompok kerja kepala sekolah,” tukasnya.

Ia menambahkan, JRR dikenakan Pasal Pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 uu nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tipikor dan Pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junco 18 junco 55 KUHP dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here