Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaPemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Salat Idul Adha di Rumah

Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Salat Idul Adha di Rumah

BOGORDAILY – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warganya yang berada di zona merah untuk melaksanakan Salat  di rumah. Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.

“Untuk masyarakat yang berada di wilayah/zona merah diimbau untuk Salat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual Provinsi DKI Jakarta Hendra Hidayat saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Hendra mengatakan, saat ini ada 33 RW di Jakarta yang masuk zona merah. Pemprov DKI, kata dia, juga telah menginstruksikan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan.

“Camat dan lurah sudah diinstruksikan untuk melakukan pengamatan secara lebih seksama kepada RW-RW di zona merah. Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain,” ucapnya.

Kendati demikian, apabila ada warga di zona merah yang tetap menggelar Salat di masjid, Hendra mengimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya, masyarakat diminta untuk menjaga jarak, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman.

“Yang penting protokol kesehatan secara ketat dilakukan, jadi benar-benar. Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing, kemudian berkerumun, bergerombol Kemudian habis salat salaman, kan biasanya gitu, terus cipika-cipiki,” katanya.

Untuk diketahui, RW yang menjadi lokasi zona merah Corona (COVID-19) di DKI Jakarta kini berjumlah 33. RW zona merah paling banyak terdapat di Jakarta Pusat (Jakpus).

Di situs corona.jakarta.go.id, Jumat (24/7/2020), RW berstatus zona merah tersebar 12 di Jakpus, 4 di Jakarta Timur (Jaktim), 2 di Jakarta Selatan (Jaksel), 3 di Jakarta Barat (Jakbar) dan masing-masing 6 RW di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Mulanya, RW yang berstatus zona merah di DKI berjumlah 66 pada (25/6). Jumlah RW zona merah turun menjadi 27 RW pada (30/6).

Berikut 33 RW zona merah di Jakarta:

-Jakarta Pusat
1. Kelurahan Cempaka Putih Barat, RW 011
2. Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 004
3. Kelurahan Cideng, RW 007
4. Kelurahan Galur, RW 001
5. Kelurahan Gelora, RW 002
6. Kelurahan Harapan Mulia, RW 008
7. Kelurahan Johar Baru, RW 001
8. Kelurahan Kampung Rawa, RW 006
9. Kelurahan Kebon Kacang, RW 006
10. Kelurahan Kramat, RW 005
11. Kelurahan Menteng, RW 010
12. Kelurahan Rawasari, RW 008

– Jakarta Timur
1. Kelurahan Jati, RW 004
2. Kelurahan Jati, RW 005
3. Kelurahan Kebon Manggis, RW 003
4. Kelurahan Palmeriam, RW 007
– Jakarta Selatan
1. Kelurahan Kalibata, RW 004
2. Kelurahan Pancoran, RW 004

– Jakarta Barat
1. Kelurahan Kota Bambu Selatan, RW 005
2. RW 008 Kelurahan Maphar, 008
3. RW 009 Kelurahan Maphar, 009

– Jakarta Utara
1. Kelurahan Lagoa, RW 003
2. Kelurahan Pademangan Barat, RW 010
3. Kelurahan Pademangan Barat, RW 012
4. Kelurahan Pegangsaan Dua, RW 001
5. Kelurahan Pegangsaan Dua, RW 020
6. Kelurahan Tanjung Priok, RW 015

– Kepulauan Seribu
1. Kelurahan Pulau Pari, RW 004
2. Kelurahan Pulau Tidung, RW 001
3. Kelurahan Pulau Tidung, RW 003
4. Kelurahan Pulau Tidung, RW 004
5. Kelurahan Pulau Tidung RW 005
6. Kelurahan Pulau Untung Jawa, RW 001

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here