Monday, 20 May 2024
HomeBeritaPolres Bogor Akan Panggil Rhoma Irama

Polres Bogor Akan Panggil Rhoma Irama

BOGOR DAILY – Polres Bogor dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berencana akan memanggil raja dangdut yaitu , yang sempat melakukan aksi manggung di sebuah acara khitanan di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.

Hal itu dikarenakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dan Polres Bogor telah memanggil pihak penyelenggara yaitu Surya Atmaja, pada Selasa (1/7/2020) dan sudah dimintai keterangannya.

“Kemaren sudah kita panggil. Kami atas nama gugus tugas juga hadir disitu. Terhadap bersangkutan kami juga minta keterangan tapi kita harus dalami lagi. Untuk nanti pemanggilannya kita jadwalkan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Rabu (1/7/2020).

Masih kata eks penyidik KPK itu, pihaknya telah memeriksa tiga orang perihal kasus ini. Seperti Camat Pamijahann Rosidin, Surya Atmaja sendiri dan keluarga dari Surya.

“Kami sudah mintai keterangan tapi kita harus dalami lagi. Hasilnya nanti setelah semua pemeriksaan selesai,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin meminta penyidik Polres Bogor mencari orang yang membekingi hajatan megah yang turut dihadiri raja dangdut pada Minggu (29/6/2020) kemarin.

“Kemarin waktu ketemu saya mah, ngelak aja jawabannya. Intinya ini dilarang dan tidak berizin kami harus berproses lebih lanjut, siapa yang terlibat itu akan diungkap oleh penyidik. Ini sudah saya serahkan sepenuhnya pada pihak berwajib,” tegas Ade. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here