Friday, 26 April 2024
HomeBeritaAnggota Geng Motor Pembacok Polisi Jadi Tersangka. Ini Dia Nama Gengnya!!

Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Jadi Tersangka. Ini Dia Nama Gengnya!!

BOGOR DAILY – Anggota yang membacok aparat polisi yang sedang mengatur kemacetan di Kabupaten Cianjur, akhirnya tertangkap dan langsung jadi tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, SI.K., M.Krim memimpin langsung pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anggota Polri.

Adapun barang yang berhasil di amankan yaitu, satu bilah golok yang bergagang kayu dan berukuran kurang lebih 60 cm, satu buah switer warna hitam, tiga buah bendera bertuliskan moonraker, dua buah bendera bertuliskan rpm (racing pilot of moon), dua buah jaket bertuliskan mooonraker dan satu buah kemeja warna hitam bertuliskan moonraker.

“Modes operandi pelaku pada saat sedang konvoi atau roling menyabitkan sebilah golok kepada korban pada saat sedang melaksanakan tugas, yang mengenai pada bagian kepala belakang sehingga mengakibatkan luka robek,” kata Kapolres kepada wartawan.

tersangka dikenakan pasal pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 atau pasal 351 ayat 2 K.u.h.pidana. dengan hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here