Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaDwi Sasono Siap Disidangkan, Berkas Tahap 2 Dinyatakan Lengkap

Dwi Sasono Siap Disidangkan, Berkas Tahap 2 Dinyatakan Lengkap

BOGORDAILY – Berkas perkara narkoba tahap 2 artis  telah dinyatakan lengkap. Berkas pun diterima beserta barang bukti dan tahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suami dari Widi Mulia itu pun siap untuk diadili di meja hijau atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

“Kemudian hari ini berdasarkan tahap 2, yang bersangkutan cukup kooperatif dan juga mengakui perbuatannya. Langkah selanjutnya kami atau teman-teman nanti akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar segera disidangkan dan diadili,” ujar Afni Carolina, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8/2020).

Maka dari itu, kini dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Ia tidak ditahan di rumah tahanan karena masih menjalani proses rehabilitasi.

“Posisi tersangka saat ini kami kembalikan ke RSKO untuk melanjutkan proses pengobatan dan rawatannya, demikian terima kasih,” tutur Afni.

“Karena untuk melanjutkan pengobatannya, jadi sejak di penyidikan memang dia sudah untuk melakukan pengobatan di sana. Jadi sekarang kita melanjutkan. Tergantung dari sana ya nanti,” lanjut Afni Carolina.

Namun untuk jadwal sidang , pihak kejaksaan tidak dapat menentukan. Sebab hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk jadwal sidang belum ditentukan karena kita kan belum limpahkan, nanti jadi prosesnya setelah kita terima tahap 2 hari ini nanti segera kita limpahkan ke pengadilan. Setalah limpah itulah baru nanti kita mendapatkan penetapan hari sidangnya kapan disidangkannya,” ujar Afni.

Atas perbuatannya tersebut, disangkakan pasal pasal 111 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang narkotika.

“Ancamannya untuk pasal 111 ini paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian yang 127 ancamannya paling lama 4 tahun. Nanti tergantung putusan hakimnya nanti ya,” kata Afni Carolina.

Seperti diketahui, ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB. Ia diamankan dengan barang bukti ganja.

Afni Carolina menyebut, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), polisi mengamankan ganja seberat 4,7292 gram dari .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here