Monday, 13 May 2024
HomeNasionalGanjil Genap Mulai Berlaku Senin Depan, Dendanya Sampai Setengah Juta Rupiah

Ganjil Genap Mulai Berlaku Senin Depan, Dendanya Sampai Setengah Juta Rupiah

 

BOGORDAILY – Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di kawasan Jakarta diperpanjang masa sosialisasinya oleh Polda Metro Jaya. Dengan kata lain, kebijakan ganjil genap dilanjutkan kembali pada Senin (10/8/2020) nanti.

Pada hari itu pula Ditlantas Polri akan melakukan penindakan terhadap pelanggarnya. Penegakkan hukum atas aturan ini akan diawasi oleh petugas di lapangan dan juga kamera elektronik atau e-TLE.

“Kami pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ini sampai dengan hari Minggu (9/8) sebetulnya, walaupun kebijakan ganjil genap ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat (7/8). Tetapi kita sosialisasinya tetap sampai hari Minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan nanti hari Senin tanggal 10 Agustus 2020. Tentu penindakannya nanti di tanggal 10 itu dilaksanakan dengan 2 cara, baik dengan menggunakan manual artinya anggota yang bertugas di lapangan dan dengan menggunakan e-TLE atau menggunakan kamera elektronik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Artinya jika penindakan dilakukan maka pelanggar akan diganjar hukuman berdasarkan Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here