Monday, 13 May 2024
HomeBeritaIstana: Jangan Resah, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol COVID untuk Keselamatan

Istana: Jangan Resah, Inpres Sanksi Pelanggar Protokol COVID untuk Keselamatan

BOGORDAILY – Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono, menyebut instruksi presiden (inpres) soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19) sebagai bentuk keseriusan pemerintah. Masyarakat pun diminta tidak resah atas adanya inpres yang memuat sanksi tersebut.

“Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi COVID-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan,” kata Dini dalam keterangannya seperti dilihat, Jumat (7/8/2020).

Dini menyebut inpres yang memuat sanksi tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Corona. Selain itu, inpres ini diterbitkan agar pengawasan protokol kesehatan lebih efektif.

“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19, dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI, dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan COVID-19 di seluruh daerah,” ucapnya.

Dini menyebut inpres ini nantinya bisa dijadikan dasar hukum bagi para kepala daerah masing-masing untuk memasifkan sosialisasi dan menetapkan kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta tidak perlu resah.

“Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat, melalui inpres ini, bisa lebih tertib dan disiplin. “Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here