Friday, 3 May 2024
HomeBeritaKemendag dan KKP Luncurkan SRG Ikan Laut untuk Membantu Nelayan yang Terdampak...

Kemendag dan KKP Luncurkan SRG Ikan Laut untuk Membantu Nelayan yang Terdampak Corona

BOGORDAILY – melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi meluncurkan program sistem resi gudang (SRG) ikan laut. Program ini adalah wujud dukungan pemerintah kepada para nelayan dan usaha kecil menengah (UKM) sektor perikanan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Peluncuran SRG ikan laut diharapkan dapat menjadi instrumen manajemen stok, serta sumber pembiayaan dan pemberdayaan bagi para nelayan dan UKM di sektor perikanan. Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi dengan KKP,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (25/8).

Agus mengatakan, implementasi SRG dapat mengoptimalkan penguatan pasar dalam negeri. Hal itu dilakukan dengan terus membenahi sistem distribusi yang menunjang daya saing Indonesia di pasar dalam dan luar negeri, perbaikan iklim investasi, pengendalian impor, stabilisasi harga komoditas pangan, dan perlindungan konsumen.

“Kami berharap skema ini akan memberikan alternatif solusi bagi para nelayan menghadapi fluktuasi harga ikan. Selain itu, juga dalam menghadapi keterbatasan akses pembiayaan seperti yang telah diterpakan di sektor pertanian dan dimanfaatkan para petani komoditas pangan,” paparnya.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menambahkan, dasar pelaksanaan SRG ikan laut adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011. juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.

Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan dan ayam beku karkas. Pelaksanaan SRG ini juga merupakan wujud dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Sidharta mengungkapkan, dukungan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan SRG secara nasional sangat diperlukan. Hal itu guna mencapai tujuan SRG yang lebih besar, yaitu pemberdayaan pelaku UKM, peningkatan daya saing komoditas, serta sebagai alternatif instrumen tata niaga dan distribusi komoditas. “SRG juga berpotensi menjadi instrumen pengendalian harga dan pendukung peningkatan ekspor produk komoditas lokal Indonesia ke pasar global,” imbuh dia.

Setelah peluncuran SRG ikan laut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama penggunaan information system warehouse receipt (IS-Ware) untuk komoditas ikan antara Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Kepala Bappebti dan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Pemanfaatan SRG dapat dioptimalkan dengan penguatan kelembagaan SRG bagi komoditas ikan laut dan penguatan kelembagaan nelayan. Nelayan yang biasanya bergerak secara individu dapat didorong untuk membentuk kelembagaan nelayan, seperti kelompok nelayan atau koperasi nelayan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here