Monday, 13 May 2024
HomeNasionalPemerintah Minta Rumah Sakit Batasi Jam Kerja

Pemerintah Minta Rumah Sakit Batasi Jam Kerja

BOGORDAILY – Pemerintah memastikan akan memberi perlindungan tertinggi kepada para tenaga kesehatan yang menangani pasien Corona (Covid-19). Indonesia memberi prioritas perlindungan kepada tenaga kesehatan karena ada ketimpangan rasio.

“Perlu diketahui, Indonesia punya ketimpangan rasio tenaga kesehatan, maka dari itu sejak awal penanganan COVID-19 kami sangat menitikberatkan perlindungan tenaga kesehatan sebagai prioritas utama seperti yang diarahkan ketua Satgas Penanganan COVID-19,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8/2020).

Hingga hari ini, setidaknya dilaporkan telah ada 74 dokter yang meninggal akibat terpapar COVID-19. Wiku mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mencegah korban lebih banyak lagi.

“Tenaga kesehatan banyak yang telah gugur dalam melawan COVID-19, pemerintah tidak punya toleransi terhadap kondisi ini dan kami berusaha keras untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak lagi. Kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan rekan sejawat yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Dia mengatakan pemerintah melakukan beberapa langkah mitigasi seperti memastikan tenaga kesehatan untuk mendapat akses dan proteksi alat perlindungan diri (APD) yang sesuai standar tertinggi internasional.

“Indonesia telah punya APD buatan lokal dengan nama INA United yang telah lolos dengan standar internasional tertinggi yaitu ISO 16604. Kami terus mendorong agar tenaga kesehatan di Indonesia untuk mendapatkan APD yang berstandar, dan rekan tenaga kesehatan diingatkan untuk menggunakan dan melepaskan APD sesuai prosedur dalam penanganan pasien COVID-19,” ujarnya.

Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta tiap rumah sakit (RS) untuk tidak membebani jam kerja para tenaga medis. Sehingga para tenaga kesehatan tetap bisa menjaga imunitas diri.

“Kami juga ingin mengingatkan kepada setiap RS untuk memberi perlindungan penuh kepada para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 berupa pembatasan jam kerja agar tidak kelelahan yang dapat berakibat pada penurunan imunitas. Bersama kita saling jaga, bersatu kita bisa,” tuturnya.

Diketahui, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melaporkan ada dua dokter yang meninggal pada Senin (3/6) lalu. Kedua dokter tersebut ialah anggota IDI cabang Malang Raya dr Edi Suwasono dan anggota IDI cabang Blitar dr Sony Putrananda. Sehingga total dilaporkan ada 74 dokter yang meninggal dunia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here