Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaPemkot Bogor Siapkan Sanksi Baru Pelanggar Protokol Covid -19. KTP nya Bakal...

Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Baru Pelanggar Protokol Covid -19. KTP nya Bakal Disita

BOGOR DAILY – Pemkot Bogor akan mulai memberikan surat peringatan ke satu kepada sektor dunia usaha yang mengabaikan protokol Covid-19.

“Untuk masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, mulai awal September akan diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya akan mulai diberlakukan sanksi denda. Besok siang akan dibahas langkah-langkahnya bersama Forkopinda,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Untuk diketahui, total kasus Covid-19 Kota Bogor sebanyak 540 kasus dengan rincian, 29 pasien meninggak dunia, 318 pasien sembuh dan 193 masih menjalani isolasi.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, di Jawa Barat ada satu daerah yang masuk dalam zona tinggi penyebaran virus korona (zona merah), Kamis (27/8/2020).

Kemacetan tiap weekend akibat serbuan warga Jakarta, dan membludaknya sejumlah lokasi kuliner serta sejumlah alasan lain memicu Kota Bogor masuk zona merah lagi.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Pria yang pernah menjadi anggota komisi antirasuah itu mengatakan, Kota Bogor yang saat ini masuk ke zona merah disebabkan adanya penambahan kasus Covid-19 merupakan klaster keluarga.

Ada tiga penyebab utama pada klaster keluarga ini ialah, pertama kepala atau anggota keluarga bekerja di perkantoran wilayah Jabodetabek, yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid-19 kurang memadai.

Kedua, dari perjalanan dinas luar kota, dengan menggunakan multi moda transportasi.

Ketiga, keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.

“Sehingga melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar, dan semakin meningkat kasus Covid-19 klaster keluarga,” ujarnya.

Ia mengaku, Pemkot Bogor akan mulai memberikan surat peringatan ke satu kepada sektor dunia usaha yang mengabaikan protokol Covid-19.

“Untuk masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, mulai awal September akan diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya akan mulai diberlakukan sanksi denda. Besok siang akan dibahas langkah-langkahnya bersama Forkopinda,” ujarnya.

Untuk diketahui, total kasus Covid-19 Kota Bogor sebanyak 540 kasus dengan rincian, 29 pasien meninggak dunia, 318 pasien sembuh dan 193 masih menjalani isolasi. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here