Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorPermohonan Penangguhan Walikota Bogor Ditolak Kejari

Permohonan Penangguhan Walikota Bogor Ditolak Kejari

BOGORDAILY –  Permohonan Walikota Bogor, Bima Arya Sugfiarto untuk mengajukan surat permohonan penangguhan kepada lima tersangka dugaan korupsi dana BOS ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS ini dilakukan di tahun 2017, 2018 dan 2019 atau selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima Arya menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan adanya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut.

Menurut dia, hal itu sah-sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun Korps Adhyaksa enggan mengabulkan keinginan dari walikota tersebut. Namun, kata dia, kejaksaan tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP.

“Kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2017-2019.

Dugaan penyimpangan dilakukan pada kegiatan ujian tengah semester, uas, Try Out serta ujian sekolah pada SD se Kota Bogor kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here