Friday, 26 April 2024
HomeNasionalPolisi Bakal Jemput Paksa Hadi Pranoto Secepatnya

Polisi Bakal Jemput Paksa Hadi Pranoto Secepatnya

BOGORDAILY – Polisi akan melakukan jemput paksa Penemu herbal Covid-19, Hadi Pranoto bila tiding mengindahkan pemanggilan kedua dah ketiga, usai pada pemanggilan pertama Hadi tak hadir dengan alasan sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menuturkan, Hadi tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax lantaran sakit.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan, bila pemanggilan pertama hingga ketiga tidak hadir, kita jemput paksa,” Yusri menjelaskan, Jumat 14 Agustus 2020.

Kata dia, pada pemanggilan pertama Kamis 13 Agustus 2020, Hadi Pranata tidak bisa hadir karena sakit dirawat di RS Medistra. Pengacaranya pada Kamis pagi mengantar surat izin rawat yang bersangkutan.

Dikatakan Yusri, penyidik lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah mendapatkan informasi hasil pemeriksaan dokter yang menangani Hadi Pranoto.

“Belum bisa ditentukan kapan bisa (diperiksa), menunggu pemeriksaan dokter. Jadi nanti kita akan jadwalkan pemanggilan lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun youtube @duniamanji, Erdian Aji Prihartanto alias Anji, yang juga sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (10/8/2020) kemarin.

Anji diperiksa sekitar 10 jam dan diberi 45 pertanyaan seputar kegiatan wawancara dengan Hadi Pranoto yang diunggah di jejaring berbagi video youtube. Konten video itu kemudian viral dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto yang diunggah chanel youtube @duniamanji milik Anji itu pun berbuntut panjang. Cyber Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Aduan Ketua Cyber Indonesia Muanas Alaidid tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here