Monday, 29 April 2024
HomeNasionalSatlantas Polres Depok Terapkan Tilang Elektronik

Satlantas Polres Depok Terapkan Tilang Elektronik

BOGORDAILY – Polda Metro Jaya bersama dengan Satlantas Polres Depok akan segera menerapkan elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Kali ini efek akibat pelanggaran itu tak hanya diberlakukan di Jakarta. Wilayah penyangga juga akan menerapkan tilang elektronik.

Kali ini giliran Kota Depok, Jawa Barat, yang akan menerapkan elektronik. Dikutip laman Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Depok akan melakukan kajian bersama sejumlah steakholder terkait rencana pemasangan alat elektronik.

Rencananya, elektronik akan diterapkan salah satunya di Margonda, Kota Depok.

Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera E-TLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda,” kata Wakasat Lantas Polrestro Depok Kompol Untung, dikutip Korlantas Polri.

Sebelum pemberlakuan elektronik atau E-TLE, terlebih dahulu kami pasang sejumlah kamera CCTV di sejumlah lampu merah jalan protokol Depok,” ucapnya.

Pemberlakuan elektronik ini dianggap penting. Soalnya, banyak yang masih nekat melanggar peraturan lalu lintas. Dengan kamera CCTV yang memantau , pelanggar lalu lintas takkan bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukannya.

Mekanisme elektroniknya kurang lebih sama seperti E-TLE di Jakarta. Pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam, pihak Polda Metro Jaya akan memverifikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari.

Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Di dalam suratnya, ada bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pemilik kendaraan kemudian melakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan. Lalu, pelanggar harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here