Friday, 26 April 2024
HomeNasionalTukang Pijit Keliling Ngga Kuat Iman, Beres Pijit Suaminya, Nekat Cabuli Istrinya

Tukang Pijit Keliling Ngga Kuat Iman, Beres Pijit Suaminya, Nekat Cabuli Istrinya

BOGOR DAILY – Tukang pijat keliling bermana Dwi Apriyanto (40) diringkus polisi karena aksi cabulnya.

Bapak dua anak itu tertangkap basah saat merudapaksa istri pelanggannya pada Selasa (21/07/2020) malam.

Seolah tak ada rasa takut, pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya ini dari rumah dengan tidak memakai celana dalam.

Mengutip informasi dari Surya.co.id, aksi yang dilakukan pelaku juga terbilang nekat.

Pasalnya, pelaku melakukan aksinya saat suami korban menunggu di luar.

Pelecehan seksual yang dilakukan tukang pijat keliling di Surabaya itu terjadi pada Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, pelaku memang dipanggil suami korban untuk memijit istrinya yang mengeluhkan nyeri pada bagian perut.

Mulanya suami korban tak menemukan gelagat mencurigakan apapun pada pelaku karena sudah terkenal berpengalaman selama 9 tahun.

Namun setelah 30 menit berlalu, kecurigaan suami korban mulai membayanginya secara jelas.

Suami korban mengaku mendengar suara gaduh dari dalam kamar dan teriakan lirih dari istrinya.

Akhirnya saat dicek, suami korban syok menyaksikan istrinya telah diperkosa oleh tukang pijat bernema Dwi Apriyanto itu.

“Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo,” ujar Subiyantana.

Setelah diusut lebih lanjut, rupanya pelaku memang merencanakan tindakan bejat itu sejak awal.

Sang tukang pijit mengaku telah tergoda paras korban hingga memiliki niat pemerkosaan sejak berangkat dari rumah.

“Memang dia sudah niat dari rumah. Terindikasi seperti itu karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam,” tuturnya.

Usut punya usut, rupanya tukang pijit yang nekat melakukan tindak pelecehan itu merupakan seorang residivis.

Menurut catatan kepolisian, 10 tahun silam atau pada 2010 lalu, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

“Pelaku pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010,” katanya.

Terkait tindak pemerkosaan yang dilakukan kini pelaku kembali dibekuk oleh polisi dan dijerat pasal 289 KUHP.

Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here