Thursday, 25 April 2024
HomeBerita5 Daerah di Jabar Masuk Daftar Zona Merah Covid-19

5 Daerah di Jabar Masuk Daftar Zona Merah Covid-19

BOGOR DAILY- Gubernur Jawa Barat menetapkan lima daerah yang masuk kategori (risiko penularan tinggi) pada pekan ini. Lima daerah itu yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Mengacu pada evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pada 14 – 20 September, ada tiga daerah yang masuk ke dalam . Tiga daerah itu yakni Kabupaten Karawang, Kota Cirebon dan Kota Bekasi

Artinya ada daerah yang turun ke kategori sedang, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Kemudian ada empat daerah yang masuk ke kategori penularan tinggi seperti Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kota Cirebon tetap di .

“Minggu ini terjadi perubahan status , daerahnya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon,” ujar dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9/2020).

Perubahan status ini dinamis, tergantung dari indikator zona resiko yang meliputi tiga aspek utama di antaranya epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan masyarakat.

Sedianya penetapan ini telah dilakukan Pemprov Jabar sejak 21 Maret 2020 lalu, saat itu ada tujuh kabupaten/kota yang menjadi pada masa awal tanggap darurat COVID-19.

Sejumlah wilayah itu ialah, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor,Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Peta sebaran pasien positif pun lebih banyak Bodebek yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang menjadi episentrum corona.

Penetapan zona merah ini membuat wilayah Bodebek menjadi wilayah pertama di Jabar yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB selama 14 hari.

Pemberlakuan PSBB di lima wilayah penyangga DKI Jakarta itu berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.

Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap kala itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here