Monday, 29 April 2024
HomeBeritaDipenjara Dua Tahun, Idrus Marham Bebas

Dipenjara Dua Tahun, Idrus Marham Bebas

BOGOR DIALY- – Eks Menteri Sosial sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Partai bebas dari bui. Partai bahagia menyambut bebasnya Idrus setelah dua tahun menjalani hukuman kurungan. “Tentu sangat senang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Agus Gumiwang Kartasasmita kepada detikcom, Sabtu (12/9/2020).

Agus, yang juga Menteri Perindustrian, menyambut baik bebasnya Idrus. Dia berharap Idrus kembali berkarya untuk warga. Idrus memang terpidana kasus korupsi, tapi dia sudah selesai menjalani hukumannya.

“Beliau sudah menjalani hukumannya, dan sekarang bisa kembali memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata Agus. Idrus telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Idrus membela diri lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Akhirnya, Idrus bebas pada Jumat (11/9).

Atas pembebasan ini, KPK berpendapat tidak ada landasan hukum bagi jaksa untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Dalam kasus ini tidak ada landasan hukum jaksa mengajukan PK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Sabtu (12/9/2020).

Ali mengatakan tugas jaksa KPK selaku eksekutor telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan melakukan eksekusi hukuman pidana badan dengan menahan Idrus ke dalam Lapas Cipinang. Dengan begitu selanjutnya wewenang penahanan tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, KPK juga sudah mengecek terpidana telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim. Idrus disebut telah membayar Rp 50 juta kepada negara.

“Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan pada hari Kamis (3/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara berupa pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,00 atas nama Terpidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019,” kata Ali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here