Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalFPI, GNPF Ulama dan PA 212, Serukan Boikot Pilkada Serentak

FPI, GNPF Ulama dan PA 212, Serukan Boikot Pilkada Serentak

BOGOR DAILY – Kelompok ormas Islam, terdiri , GNPF Ulama dan mengeluarkan maklumat hentikan Pilkada Serentak 2020. Pernyataan itu respon atas keputusan pemerintah yang menolak penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Maklumat itu turut ditandatangani oleh Ketua Slamet Maarif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dan Ketua Umum Ahmad Shobri Lubis.

Ada tiga hal yang menjadi poin maklumat mereka. Pertama yang mereka tuntut ialah penundaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19,” bunyi maklumat tertulis seperti dikutif Suara.com, Selasa (22/9/2020).

Selanjutnya dalam poin kedua, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata. Terkahir, mereka menyerukan umat muslim agar memboikot seluruh tahapan Pilkada serentak Desember mendatang.

“Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh ummat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian/pentahapan proses Pilkada maut 2020,” tulis maklumat.

Keputusan pemerintah yang menolak penundaan Pilkada Serentak 2020 juga mendapat sorotan pemimpin Front Pembela Islam atau , Habib Rizieq Shihab yang saat ini masih berada di Arab Saudi. Rizieq menyerukan penolakan atas pelaksanaan Pilkada akhir tahun nanti.

Dikutip dari Terkini.id, Selasa (22/9), alasan Rizieq menyerukan penolakan Pilkada 2020 karena kasus Covid-19 di Indonesia semakin tinggi.

“Tidak logis pemerintah yang berdasar konstitusi wajib bertanggung jawab terhadap setiap warga negaranya, sampai-sampai menerbitkan regulasi khusus Corona melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan saat ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020,” kata Rizieq.

Rizieq menambahkan, mestinya pemerintah terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat agar bisa mencegah dan antisipasi corona.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here