Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaKomisi VIII DPR Mengkritik Mensos Tak Sebut BNPB di RUU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR Mengkritik Mensos Tak Sebut BNPB di RUU Penanggulangan Bencana

BOGORDAILY –  (Mensos) Juliari Batubara yang mewakili pemerintah menilai tak perlu menyebutkan nama lembaga yang menanggulangi bencana dalam RUU Penanggulangan Bencana. Komisi VIII menyayangkan nama BNPB tak disebut.

“Saya sangat menyayangkan pandangan pemerintah dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana yang tidak menyebutkan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga yang selama ini menjadi lembaga yang mengkoordinasikan, komando dan pelaksana penanganan bencana di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hassan Syadzily kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

“Justru tujuan kami melakukan revisi UU Penanggulangan bencana ini untuk memperkuat kelembagaan BNPB agar dalam menjalankan tugas-tugas penanganan bencana di Indonesia lebih optimal,” imbuhnya.

Melihat penanganan virus Corona (COVID-19) oleh BNPB, Ace menilai BNPT menunjukkan perannya. Namun, ada rencana nama BNPB tak disebutkan di RUU Penanggulangan Bencanan.

“Merujuk pada penanganan COVID-19, BNPB sebagai mitra kami dalam penanganan bencana non-alam, telah menunjukan peran strategis dalam mengkoordinasikan dan memimpin penanganan COVID-19 ini. Alih-alih diperkuat, malah penamaan badan ini akan dihapus oleh pemerintah,” ujar Ace.

Ace menilai keberadaan BNPB perlu diberikan peran yang kuat. Apalagi melihat kondisi Indonesia yang rawan bencana.

“Sebagai negara yang berada pada ring of fire dengan potensi bencana yang selalu mengintai kita, keberadaan kelembagaan BNPB justru perlu diberikan peran yang kuat baik dari segi kewenangan dalam mengkoordinasikan antara pusat dan daerah dan mobilisasi sumber daya untuk bencana,” ucapnya.

Tak menyebutkan nama lembaga penanggulangan bencana pun disebut Ace sebagai langkah mundur. Sebab, RUU Penanggulangan Bencana versi pemerintah nama lembaga penanggulangan bencana dihapuskan.

“Pandangan pemerintah yang disampaikan merupakan langkah mundur dalam kaitan membangun kelembagaan kebencanaan kita. Dalam UU No 24 tahun 2020 saja disebutkan secara eksplisit nama BNPB. Dalam revisi versi pemerintah malah mau dihapus,” sebutnya.

Ace mengatakan Komisi VIII akan bersikeras agar BNPB disebutkan dalam RUU Penanggulangan Bencana. Serta mempertahankan konsep penanggulangan bencana.

“Tentu kami sebagai pengusul revisi UU Penanggulangan Bencana ini akan mempertahankan konsep kami selama pembahasan nanti tetap bersikeras agar BNPB tetap disebutkan dalam UU. Bagaimana mau menunjukan komitmen penanggulangan bencana, lembaganya saja akan dilikuidasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Namun, dalam penjelasannya, pemerintah menilai tidak perlu disebutkan nama lembaga yang menanggulangi bencana.

“Peraturan mengenai kelembagaan kami sepakat untuk diatur dalam UU ini. Namun kami berpendapat cukup besaran dan yang pokok saja, khusus yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana,” kata Juliari, saat rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (7/9).

“Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga. Pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” lanjutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here