Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaMau Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Mau Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

BOGOR DAILY- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 yang memuat aturan keringanan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta . Keringanan itu diberikan selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Dengan keringanan tersebut, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya perlu membayar 1% dari besaran sebelumnya.

Ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh keringanan seperti yang tertuang dalam pasal 13 PP tersebut. Bagi pemberi kerja, peserta PU, dan PBPU yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan JKK dan JKM sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut setelah melunasi JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.

Sementara, bagi peserta PU dan PBPU yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 dikenakan persyaratan sebagai berikut:

a. Peserta PU dan PBPU harus membayar JKK dan JKM untuk 2 bulan pertama.

b. Peserta PU dan PBPU diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan, kecuali iuran JKK dan JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Selain itu, syarat untuk memperoleh keringanan iuran bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang bekerja pada pemberi kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya didasarkan atas upah pekerja, komponen upah harus tercantum dan diketahui. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 14.

Namun, apabila pekerja harian, lepas, borongan, dan kontrak tidak diketahui atau tidak tercantum komponen upahnya, dan iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi, serta pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya sebelum bulan Agustus 2020, maka diberikan keringanan iuran JKK dan JKM dengan membayar sebesar 1% dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.

Secara rinci, berikut besaran iuran JKK dan JKM yang diberikan keringanan.

1. Keringanan Iuran JKK

PP nomor 49 tahun 2020 ini juga menetapkan keringanan iuran JKK seperti yang tertuang dalam pasal 6 PP tersebut. Bagi peserta penerima upah (PU) atau pegawai dari suatu instansi/perusahaan diberikan keringanan sesuai kategori tingkat risiko kerja.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat rendah, maka hanya membayar 0,0024% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,24% dari upah sebulan.

Lalu, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko rendah, hanya membayar 0,0054% dari upah sebulan atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,54% dari upah sebulan.

Kemudian, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sedang, hanya membayar 0,0089% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,89% dari upah sebulan.

Selanjutnya, bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko tinggi, hanya membayar 0,0127% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,27% dari upah sebulan.

Bagi peserta PU yang bekerja di instansi/perusahaan dengan tingkat risiko sangat tinggi, hanya membayar 0,0174% atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 1,74% dari upah sebulan.

Sementara, bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri hanya membayar 1% dari besaran iuran yang tercantum dalam lampiran II PP nomor 44 tahun 2015. Sebagai contoh, bagi PBPU yang berpenghasilan Rp 4.200.000-4.699.000 yang sebelumnya harus membayar iuran JKK Rp 44.500/bulan, kini hanya perlu membayar Rp 445/bulan.

Untuk ketentuan keringanan iuran JKK bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 8 PP tersebut. 2. Keringanan Iuran JKM

Dalam pasal 9 PP tersebut, pemerintah menetapkan keringanan iuran JKM. Dalam pasal 10, peserta PU hanya perlu membayar 0,0030% dari upah sebulan, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni 0,30% dari upah sebulan.

Sementara, di pasal 11, PBPU hanya perlu membayar Rp 68 iuran JKM, atau hanya 1% dari besaran iuran sebelumnya yakni Rp 6.800 per bulan.
Untuk ketentuan keringanan iuran JKM bagi pekerja lepas atau kontrak dapat dilihat dalam pasal 12 PP tersebut.

Dalam acara sosialisasi PP nomor 49 tahun 2020 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan keringanan iuran JKK dan JKM tidak mengurangi nilai manfaat bagi para pekerja yang menjadi peserta.

“Jadi yang direlaksasi itu pembayarannya, manfaatnya tidak di relaksasi, itu yang paling penting,” kata Ida di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Agus Susanto juga menegaskan hal tersebut. Jadi, dia memastikan manfaat dari JKK dan JKM akan tetap sama walaupun ada diskon iuran untuk kedua jaminan tersebut.

“Jaminan kecelakaan misalnya mengalami kecelakaan perlu perawatan rumah sakit itu biayanya semuanya ditanggung oleh BP Jamsostek sampai sembuh, berapapun biayanya berapa pun lamanya, unlimited,” ujarnya.

Selama dirawat di rumah sakit pun, peserta akan tetap mendapatkan santunan upah. Lalu ketika yang bersangkutan meninggal juga mendapatkan manfaat yang sama seperti ketika iuran tidak didiskon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here