Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPembatasan Operasional di Kota Bogor Ditentang para Musisi Kafe

Pembatasan Operasional di Kota Bogor Ditentang para Musisi Kafe

BOFOR DAILY- Ratusan penyanyi dan musisi yang biasa ‘manggung' di kafe-kafe di Kota Bogor melakukan aksi menyikapi pembatasan jam operasional mal, restoran dan kafe. Mereka menuntut agar Pemkot Bogor meninjau ulang kebijakan tersebut karena mematikan sumber penghasilan mereka.

mulai digelar sekitar pukul 10:00 WIB, di Tugu Lawang Salapan Kota Bogor, Jalan Pajajaran Kota Bogor. Di lokasi, pengunjuk rasa yang biasa manggung di kafe-kafe Kota Bogor ini melakukan aksi mulai dari berorasi, bernyanyi, hingga membaca puisi yang isinya mengeluhkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pendapatan mereka. Salah satunya adalah pembatasan operasional mal, resto dan kafe.

Tidak hanya terkait himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, poster-poster yang dibawa pengunjuk rasa juga bertuliskan sindiran-sindiran terkait kebijakan jam operasional mal, resto dan kafe.

Nampak tulisan-tulisan di poster yang bernada sindiran terkait dampak pandemi dan aturan jam operasional resto dan kafe. Diantaranya tulisan, “Gara-gara corona kerjaanku ambyar. Terus aku kudu pie”, “Kami ingin bekerja lagi” yang dibumbui dengan himbauan menjaga protokol kesehatan dengan tulisan #pakaimaskermu.

Setelah sempat berorasi dan berpuisi di kawasan Lawang Salapan Bogor, ratusan penyanyi dan musisi kemudian melakukan longmarch ke kantor Balaikota Bogor yang berada di Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor, melewati jalur lingkar Kebun Raya Bogor. Selama perjalanan, pengunjuk rasa dikawal petugas kepolisian untuk memastikan mereka melakukan longmarch dengan tertib.

Setibanya di Balai Kota, pengunjuk rasa disambut puluhan petugas Satpol PP yang berjaga di depan gerbang Balai Kota Bogor. Penyanyi dan musisi yang biasa ‘manggung' di kafe-kafe di Kota Bogor itu menyampaikan aspirasinya di halaman Balai Kota Bogor. Sampai saat ini pukul 12.00 WIB, aksi masih berlangsung.

Sebelum masuk ke halaman Balaikota Bogor dan melakukan orasi, pengunjuk rasa diwajibkan mengikuti prosedur protokol kesehatan berupa pengukuran suhu dan menggunakan hand sanitizer.

“Iya mereka boleh masuk, tapi wajib dicek suhunya semua. Kalau ada yang bersuhu di atas maksimal tidak diijinkan masuk. Itu kan aturan di sini, tapi semuanya lolos itu,” kata seorang Satpol PP ditemui di gerbang Balaikota Bogor.

Sekedar diketahui Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 atau wilayah dengan resiko tinggi penularan COVID-19 oleh Gugus Tugas Nasional pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Sejak itu pula, Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas selama dua pekan. Sejak itu pula Pemkot Bogor memberlakukan jam malam yang dimulai pukul 21:00 WIb dan membatasi operasional mal, resto dan kafe hingga pukul 18:00 WIB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here