Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorSejam Operasi Masker, Satpol PP Kab. Bogor Tindak 21 Pelanggar di...

Sejam Operasi Masker, Satpol PP Kab. Bogor Tindak 21 Pelanggar di Ciawi

BOGOR DAILY – Baru satu jam lebih berjalan operasi gabungan masker yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor sudah menindak sebanyak 21 pelanggar.

Data yang didapat Bogordaily.net, dari operasi gabungan masker yang baru dilaksanakan pada pukul 08:30 – 09:50 WIB itu, Satuan Polisi Pamong Praja () Kabupaten Bogor mendapatkan 21 pengendara yang tidak menggunakan masker.

21 pengendara yang tidak menggunakan masker itu ialah, sebanyak 18 pengendara roda dua diberikan sanksi berupa uang Rp100 ribu dan tiga orang menjalani sanksi sosial.

“Ada 18 pengendara truk dan bus serta roda empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan membayar Rp100 ribu dan total Rp18 juta, serta tiga orang dikenakan sanksi sosial,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, rata-rata pelanggar merupakan pengendara roda empat dan sopir truk serta bus.

Agus Ridho menjelaskan, ada tujuh titik lokasi yang berbatasan pada operasi gabungan masker yang dilakukan Sapol PP Kabupaten Bogor.

Meliputi Kecamatan Sukaraja, Babakanmadang, Ciawi, Ciomas, Dramaga, Bojonggede dan Kemang serta melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Muspika.

“Hari ini merupakan hari ke dua operasi gabungan, kami kemarin sudah memulai terlebih dahulu,” ujarnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here