Tuesday, 7 May 2024
HomeBeritaSidang Perdana, Dwi Sasono Didakwa Menyalahgunakan Ganja

Sidang Perdana, Dwi Sasono Didakwa Menyalahgunakan Ganja

BOGORDAILY – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa artis  akhirnya disidangkan. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada . JPU menjelaskan kronologi penangkapan suami Widi Mulia itu yang terjadi pada pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

“Dalam pemeriksaan perkara ini,  didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu,” kata JPU di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

“Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja,” ujar JPU.

Saat diamankan oleh polisi, tidak memberontak. Ia langsung menunjukkan barang bukti ganja yang dimilikinya. Barang terlarang itu diletakkan di dalam guci yang berada di atas lemari di dalam kamar rumahnya.

“Terdakwa kooperatif ketika diamankan atau ditangkap oleh dua orang anggota polisi, terdakwa () langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram,” ucap JPU.

“Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk kedalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika. Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Usai dakwaan dibacakan, menyerahkan keputusan tersebut kepada kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. Namun Aris Marasabessy tidak mengajukan keberatan terkait dakwaan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini sidang perdanya DS sudah diadakan dengan agenda dakwaan. Dari dakwaan kami tidak perlu mengajukan keberatan karena memang sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan, namun terkait dengan pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu ini tapi cuma memang kami melihat bahwa ada pasal 127 ayat 1 dalam dakwaan JPU,” tandas Aris Marasabessy usai persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here