Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaAnak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Senpi Ilegal

Anak Ayu Azhari Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Senpi Ilegal

BOGORDAILY – Sidang pidana anak , Axel Djody Gondokusumo, kembali bergulir dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Axel divonis delapan bulan penjara oleh hakim ketua atas kasusnya senjata api (senpi) ilegal.

Hakim ketua menyebutkan vonis untuk beberapa oknum yang terlibat bersama Axel. Salah satunya Munakro yang divonis sembilan bulan penjara.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (masa tahanan di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” ujar hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Dalam kasus tersebut, Axel disebut sebagai oknum perantara peredaran senja api ilegal itu. Axel disebut sudah menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 kepada Abdul Malik dengan harga mencapai ratusan juta.

Kasus yang menyeret Axel ini berawal dari penangkapan Abdul Malik di Kemang, Jakarta Selatan pada Desember 2019. Abdul Malik dibekuk oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan dari pengembangan kasus tersebut berimbas pada Axel.

Pada penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui jika sebelumnya Axel sempat dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana,” tertera dalam SIPP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” sambung tulisan tersebut.

Axel Djody Gondokusumo juga dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu mengenai penguasaan alat senjata api illegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api illegal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here