BOGORDAILY – Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara atas kasus narkoba. Ia berharap semoga tidak dipisahkan oleh anaknya, Gala Sky Andriansyah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain dituntut 6 bulan penjara, Vanessa Angel juga didenda Rp 10 juta atas apa yang dilakukannya tersebut.
“Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan, bagaimanapun aku seorang ibu,” kata Vanessa Angel berkaca-kaca, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
“Sudah ya, sudah ya,” ucap Bibi Ardiansyah.
Diwawancarai terpisah, pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengatakan kliennya akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jika tak ada halangan, pledoi tersebut akan dibacakan pada sidang berikutnya yaitu 26 Oktober 2020 mendatang.
“Kita sudah dengar tuntutan dan kita percaya pasti yang paling adil untuk jaksa ya. Dan tanggal 26 kami akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi dari Vanessa Angel,” tutur Arjana Bagaskara.
“Kami bukan tidak menerima, intinya kami berkeyakinan nanti akan ada putusan yang lebih baik. Karena beliau tidak bisa dipisahkan oleh anaknya. Kita sudah dengar hal meringankan adalah beliau seorang ibu yang memberikan kasih sayang kepada anaknya. Nota pembelaan adalah hak, ya kita normatif saja mengajukan pembelaan,” pungkas Arjana Bagaskara.
Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap oleh polisi di kediamannya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Senin, 16 Maret 2020, malam. Ia diamankan bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya pada saat itu.
Vanessa Angel kedapatan memiliki obat psikotropika jenis Xanax pada saat itu. Ada 20 butir psikotropika yang ditemukan.