Thursday, 16 May 2024
HomeBeritaJokowi Rapat Virtual soal Undang undang Omnibus Law

Jokowi Rapat Virtual soal Undang undang Omnibus Law

BOGOR DAILY-  Presiden Joko Widodo () hari ini berkantor di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. menggelar agenda intern lewat konferensi video.

“Presiden di (Istana) Bogor sedang kerja rutin, rapat intern vicon,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).

Salah satu agenda rapat  adalah membahas UU Cipta Kerja. Diakses dari laman resmi Wakil Presiden, rapat membahas UU Cipta Kerja digelar pukul 09.30 WIB melalui konferensi video.

Belum diketahui apakah ada pernyataan dari menteri mengenai hasil rapat membahas UU Cipta Kerja.”Rapat Intern bersama Presiden Republik Indonesia tentang Undang-undang Cipta Kerja (melalui konferensi video),” tulis agenda Wapres Ma'ruf Amin di situs resminya.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan di DPR memicu gelombang penolakan dari masyarakat. Puncaknya, pada hari Kamis (8/10) demo Cipta Kerja berujung ricuh.

“Demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (8/10).Kamis (8/10) malam, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat menyikapi demo ricuh menolak Cipta Kerja. Pemerintah menyayangkan aksi anarkis dari demo semalam dan meminta aparat bertindak tegas.

Di samping itu, Mahfud mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan atas  Cipta Kerja ke MK.

“Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” urai Mahfud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here