Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaKhusus Zona Marah, Batas Waktu Makan di Tempatnya Cuma sampai Pukul 18:00...

Khusus Zona Marah, Batas Waktu Makan di Tempatnya Cuma sampai Pukul 18:00 WIB

BOGOR DAILY- – Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan maksud larangan makan di tempat () di restoran seperti Instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bima mengatakan larangan itu berlaku di RW dan kelurahan zona merah, bukan seluruh kota.

“Jadi surat edaran Pak Gubernur itu konsepnya kan PSBMK gitu, artinya yang disebut tidak boleh zona merah itu bukan zona merah kota, tapi zona merah yang ditetapkan oleh kota,” kata Bima saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

“Misalnya begini, Kelurahan Tegal Gundil (zona) merah. Nah, di situ lah tidak boleh ada kegiatan ekonomi dulu, sampai tidak merah lagi, gitu kira-kira. Jadi bukan berarti seluruh kota nggak boleh , bukan. Jadi kota sendiri yang menetapkan mana yang boleh buka, mana yang nggak,” lanjutnya.

Bima mengatakan aturan itu sudah berlaku sebelumnya di Bogor. Pemerintah membatasi aktivitas warga di zona rawan penularan Corona.

“Selama ini sebetulnya itu sudah berlaku ya. Artinya di tempat-tempat yang rawan semua aktivitas dibatasi, termasuk rumah makan,” jelasnya.

Bima mengatakan, jika wilayah sudah kembali aman dari penularan Corona, aktivitas kembali dilonggarkan. Salah satunya aktivitas di rumah makan.

“Jadi kalau kita anggap misalnya wilayah itu aman ya silakan buka, nggak papa. Jadi semuanya dikembalikan ke kota (Pemkot), semuanya ada di keputusan kota, pemerintah kota Bogor. Mana yang boleh mana yang tidak. Ini memang agak rumit ya, sangat dinamis ya, karena hari ini bisa merah, berapa hari lagi bisa tidak.” kata dia.

Bima mengatakan pembatasan aktivitas retoran itu bukan di zona merah seluruh kota. Namun zona merah suatu wilayah yang ada di dalam kota.

“Barusan saya baru komunikasi dengan Pak Gubernur, ya begitu. Jadi kita sepemahaman. Saya kira banyak yang salah tangkap, zona merah itu bukan zona merah seluruh Bodebek, tidak, tapi zona merah yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah kota,” tandasnya.

Diketahui, dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Surat itu ditandatangani Ridwan Kamil dan diterbitkan pada 30 September 2020.

Dalam dokumen tersebut, gubernur meminta agar bupati atau walikota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis. Ridwan Kamil melarang restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis di wilayah Bodebek melayani pembelian makanan di tempat ().

Sementara itu untuk daerah yang memiliki zona risiko kesehatan masyarakat sedang, aturannya lebih longgar. Pembeli diperbolehkan makan di tempat, tetapi kapasitasnya tidak melebihi 50 persen. “Dapat memberikan layanan makan di tempat () dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50%,” seperti tertuang dalam dokumen tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here