Sunday, 12 May 2024
HomeBeritaKota Bogor Kembali ke Zona Oranye, Pasien Sembuh Meningkat

Kota Bogor Kembali ke Zona Oranye, Pasien Sembuh Meningkat

BOGOR DAILY- Peta risiko Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami perubahan pada pekan ini. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, saat ini Kota Bogor berada dalam atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Bima mengatakan, ada beberapa indikator yang mempengaruhi perbaikan status Kota Bogor dari zona merah ke , antara lain meningkatnya kasus kesembuhan dan ketersediaan ruang rawat isolasi pasien Covid-19. “Kota Bogor dinyatakan kembali ke .

Ada dua perbaikan di sini. Pertama adalah recovery rate atau kasus kesembuhan. Kedua, kapasitas ruang rawat pasien Covid,” kata Bima, Rabu (14/10/2020). Bima menjelaskan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menunjukkan, jumlah kasus sembuh sejak September hingga hari ini terus meningkat, mencapai 67,3 persen atau lebih tinggi 4,75 persen dari angka kesembuhan Jawa Barat (62,55 persen).

Ia menyebutkan, angka kesembuhan pada ini meningkat sebesar 30 persen dari sebelumnya. “Jumlah kasus sembuh pada ini adalah 133 kasus atau meningkat 30 persen dari pekan sebelumnya,” tutur Bima.

Bima menyampaikan, perbaikan juga terjadi pada indikator bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat ketersediaan tempat tidur isolasi di Kota Bogor.

Berdasarkan catatan Dinkes, sambung Bima, jumlah tempat tidur isolasi per 11 Oktober 2020 adalah 371 unit dengan ICU 14 unit dari 21 rumah sakit rujukan Covid-19. Untuk tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 per 11 Oktober 2020 sebesar 51 persen dan tempat tidur ICU sebesar 64 persen.

Sementara itu, di pusat isolasi BNN Lido dari kapasitas 100 tempat tidur, saat ini sudah terisi 33. “Untuk kasus pasien OTG (orang tanpa gejala) diprioritaskan dikirim ke tempat isolasi di Lido. BOR kami yang tadinya 60 persen, per hari ini angkanya di 51 persen,” ujar dia.

Dengan perubahan status tersebut, Pemkot Bogor akan melakukan penyesuaian kebijakan, salah satunya mengenai jam operasional di sektor usaha.

“Ada beberapa kebijakan ke depan yang disesuaikan. Salah satunya menyesuaikan kembali jam operasional untuk rumah makan, restoran, dan unit ekonomi lainnya menjadi jam 9 malam. Di atas jam 9 malam diperbolehkan untuk layanan antar,” kata Bima.

sumber: Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here