Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaPanitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten...

Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor periode tahun 2021-2025

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM 

KABUPATEN BOGOR PERIODE TAHUN 2021-2025

Berdasarkan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor.
  2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas / Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bogor.
  3. Keputusan Bupati Bogor Nomor: 539/459/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas / Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bogor.

Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor Periode Tahun 2021-2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN 
  2. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Kependudukan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili;
  3. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dibuktikan dengan fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen lain yang dipersamakan;
  4. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1), yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. membuat surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani bermeterai     Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Bogor melalui Ketua Panitia Seleksi;
  7. melampirkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae, yang sekurang-kurangnya memuat data pribadi (termasuk nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi), latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja;
  8. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah;
  9. bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium atau rumah sakit;
  10. tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  11. bagi pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD dan akan mendaftar kembali untuk jabatan tersebut agar membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut;
  12. bagi pelamar yang masih aktif bekerja, melampirkan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi untuk dapat mengikuti seleksi pengisian jabatan;
  13. bagi pelamar yang pernah menjabat sebagai Anggota Direksi BUMD agar melampirkan hasil penilaian kinerja dari Dewan Pengawas/Komisaris dengan penilaian baik;
  14. bagi pelamar yang berasal dari pegawai BUMD memiliki jabatan paling rendah satu tingkat di bawah Direksi serta melampirkan surat izin dari Direktur Utama dan melampirkan Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai BUMD ketika terpilih menjadi Anggota Dewan Pengawas;
  15. pernah bekerja atau mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan pernah bekerja dari pimpinan perusahaan tempat bekerja sebelumnya;
  16. membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi pengawasan PDAM Kabupaten Bogor;
  17. membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan BUMD yang dipimpin dinyatakan pailit;
  18. membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas lainnya atau Direksi pada BUMD sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu ipar;
  19. membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha BUMD PDAM Kabupaten Bogor.
  20. membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif;
  21. membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif atau Pegawai Negeri Sipil aktif;
  22. membuat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  23. membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas atau diberhentikan sebagai Anggota Dewan Pengawas apabila melampirkan dokumen/data persyaratan yang tidak benar.

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN
  2. Persyaratan administrasi sebagaimana dimuat dalam angka I diatas dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan dimasukan kedalam 1 (satu) amplop tertutup serta ditujukan kepada  KETUA PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BOGOR;
  3. Panitia Seleksi hanya menerima pendaftaran melalui BOX 126 CIBINONG 16900 dan tidak menerima berkas lamaran secara langsung;
  4. Pendaftaran dilaksanakan sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 4 November 2020 (Cap Pos);
  5. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada website resmi pemerintah Kabupaten Bogor (bogorkab.go.id) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan pendaftaran;
  6. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Lembaga Independen;
  7. Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan, pelamar harus menyampaikan/memaparkan visi, misi, dan strategi pengawasan  Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor.

 

  • KETENTUAN LAIN-LAIN 
    1. Panitia Seleksi tidak menerima kelengkapan susulan, perbaikan dan/atau penggantian berkas lamaran yang sudah masuk sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 4 November 2020 pukul 24.00 WIB (Cap Pos);
    2. Kelalaian tidak mengikuti informasi hasil seleksi administrasi menjadi tanggung jawab pelamar.

 

Cibinong, 21  Oktober 2020

Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor Periode 2021-2025

Ketua,

Ir. H. Joko Pitoyo, CES

 

 

 

1 COMMENT

  1. DH Bpk. Ir. H. Joko Pitoyo, CES c/o Bogor Daily,

    Mohon diperbaharui management Tirta Kahuripan ini pak. Searching di google, isinya complain semua.
    Bertahun tahun tidak ada kemajuan dari mulai masalah aliran air s/d tagihan yang sering bermasalah.
    Air deras malam hari saja, pagi siang sore kecil bahkan seringkali mati sejak akhir tahun lalu (2020).
    Bila ada perbaikan pipa, tidak ada informasi bahwa aliran air akan di stop. Dan sering seperti itu.
    Di tempat saya, BTN Cimandala Permai, ini hari ke-2 mati total.
    Telepon sulit dihubungi, sekali nya ada yang menjawab,hanya meminta kami untuk download aplikasi yang isinya complain semua, rating nya pun Bintang 1.

    Salam,
    Witri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here