Wednesday, 8 May 2024
HomeKabupaten BogorPembatasan Kendaraan ke Puncak Berlanjut

Pembatasan Kendaraan ke Puncak Berlanjut

BOGOR DAILY-, Ade Yasin menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperpanjang untuk kali keempat. Hanya saja, tak ada perbedaan aturan yang mencolok, sehingga penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak setiap akhir pekan kembali dilanjutkan.

“Melalui surat Keputusan , Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB,” ungkapnya dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (01/10/2020).

Ade Yasin menyebutkan, keputusan perpanjangan keempat PSBB Pra AKB yang dimulai mulai dari (30/09/2020) hingga Selasa (27/10/2020), tetap membatasi semua aktifitas sebagaimana PSBB sebelumnya.

“Ini adalah perpanjangan keempat PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin.

Jalur puncak.

Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif Covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. “Kita perpanjang karena penyebaran covid-19 masih cukup tinggi,” terangnya.

Berdasarkan salinan Keputusan , secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan, dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, maka akhir pekan ini, tepatnya Sabtu 3 Oktober 2020, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak.

“Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020 dengan menyasar kendaraan yang melintas Jalur Puncak akan diperiksa,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, personel gabungan juga akan menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat-tempat usaha restoran dan lokasi wisata terkait protokol kesehatan, di mana kapasitas pengunjung dibatasi 50 %.

“Untuk jam operasional tempat usaha restoran dan rumah makan. Semula tutup pukul 19.00 WIB malam, pada PSBB pra AKB keempat ini, diperpanjang hingga jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam masa perpanjangan PSBB pra AKB ini, setiap akhir pekan, sedikitnya 600 petugas gabungan lintas instansi di Kabupaten Bogor menggelar razia wistawan yang menuju Puncak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here