Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaProvokator Kelompok Anarko saat Demo Omnibus Law Diringkus di Cibinong

Provokator Kelompok Anarko saat Demo Omnibus Law Diringkus di Cibinong

BOGOR DAILY- Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. Penangkapan juga dilakukan terhadap SN (17), yang berperan sebagai provokator saat demo Omnibus Law berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, SN ditangkap di daerah Cibinong dengan barang bukti kepemilikan akun IG @panjang.umur.perlawanan yang isinya penuh dengan ujaran kebencian.

“Konten medsosnya ini melanggar UU ITE di akun IG. Dia admin di akun IG @panjang.umur.perlawanan akunnya. Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko-anarko untuk melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, besok dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi,” beber Yusri.

Selain itu, polisi juga menangkap dua admin grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek. “Pertama mengamankan dua orang, khususnya yang (mengajak pelajar) STM ya. 2 orang ini karena ditemukan dalam grup Facebook bernama ‘STM Se-Jabodetabek' dengan followers-nya sekitar 20 ribu member,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Senin (19/10/2020).

Yusri mengungkap peran kedua tersangka adalah administrator di grup Facebook tersebut.”Kedua orang ini adalah admin dari grup itu,” kata dia.

Kedua tersangka yakni MLAI (16) dan WH (16). Yusri mengatakan, keduanya diduga memprovokasi untuk melakukan kericuhan saat demo.

“Dilakukan penangkapan di daerah Klender Jakarta Timur. Konten Facebook ‘STM seJabodetabek' dia adminnya dan melanggar UU ITE. Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing mereka-mereka semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk tanggal 20 besok,” terang Yusri.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka dan menggali kemungkinan adanya tersangka lain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here