Friday, 26 April 2024
HomeBeritaBuronan Kasus Korupsi Ditangkap di Kota Bogor

Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Kota Bogor

BOGOR DAILY-Tim Tangkap (Tabur) Tinggi Jambi bersama Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap seorang perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Redo Setiawan, di Kota Bogor pada Rabu, 25 November 2020.

Kapuspenkum Agung RI Hari Setiyono menyampaikan Redo Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifudin, Jambi, Tahun Anggaran 2018.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Tinggi Jambi Nomor: PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019. Redo Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,8 miliar,” jelasnya.

Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir ke Kantor Tinggi Jambi untuk dimintai keterangannya.

“Walaupun sudah dipanggil secara patut tiga kali berturut-turut. Oleh karena itu kemudian tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,” ujarnya.

Setelah itu, Tim Tabur Agung memperoleh informasi kalau Redo Setiawan terpantau berada di Kota Bogor Jawa Barat. Sehingga kemudian pergerakannya diikuti oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Setelah dapat dipastikan titik koordinat keberadaan yang bersangkutan, akhir Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tabur pada hari ini Rabu (25/11) sekira pukul 07.22 Wib di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor Jawa Barat,” terangnya.

Hari mengatakan keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Agung kali ini, merupakan ke-116 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here