Monday, 13 May 2024
HomeBeritaBuruh Ancam Demo Besar besaran terkait UMK

Buruh Ancam Demo Besar besaran terkait UMK

BOGOR DAILY-Serikat pekerja sudah berencana bakal melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran hingga akhir pekan nanti. Tujuannya untuk memprotes sikap wali kota dan bupati yang enggan merekomendasikan kenaikan upah minimum kota dan kabupaten () tahun 2021 mendatang.

Seperti diketahui, tanggal 21 November ini, masing-masing gubernur bakal mengumumkan di wilayahnya.

“Tindakan atau sikap yang paling kita miliki kekuatan massa kita. Ada surat edaran kawan-kawan aksi di Bandung lagi mau aksi besar-besaran, sudah ada instruksi aksinya,” kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat Mirah.

Aksi demo dilakukan bila diskusi tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha umumnya terjadi kebuntuan.

Pekerja menganggap tidak ada kesepakatan sehingga, aksi di jalanan dianggap bakal lebih menyuarakan dan berdampak pada keputusan nantinya.

Mirah memperkirakan aksi-aksi itu bakal masif, utamanya di wilayah dengan serikat pekerja yang solid, biasanya ada di kawasan industri atau manufaktur.

Aksi demo yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin (9/11/2020).

Aksi digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan akan diajukan oleh perwakilan di sela-sela aksi.

“Sambil nunggu hari H di tanggal 21 November [deadline 2021], bakal ada aksi-aksi. Seperti di Bogor juga sudah mengeluarkan surat edaran aksi-aksi unjuk rasa, mau gimana lagi, itu yang bisa kita lakukan dari yang kita miliki, massa. Kalau negosiasi mereka udah tutup,” sebutnya.

Selain di Bandung dan Bogor, Bekasi juga menjadi wilayah dengan andalan kawasan industri yang besar, mulai dari Kawasan EJIP Cikarang, MM 2100 Cibitung, Kawasan Industri Jababeka 1 dan Jababeka 2 Cikarang, serta beberapa kawasan industri lain. Banyaknya industri besar di wilayah itu menjadi daya tawar kuat demi menaikkan .

“Harapannya Bekasi nggak ikut-ikutan latah [tidak menaikkan 2021], karena banyak sektor industri. Memang ada yang terdampak, tapi nggak semua terdampak,” paparnya.

Sebelumnya pelaku usaha sempat bernapas lega, karena dari 34 provinsi, hanya 5 provinsi yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Setelah UMP, kini mereka menghadapi soal peluang kenaikan 2021, yang juga ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati dan wali kota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here