Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorHotel dan Restoran Kota Bogor Resmi Dapat Dana Hibah, Ini Persyaratan dan...

Hotel dan Restoran Kota Bogor Resmi Dapat Dana Hibah, Ini Persyaratan dan Caranya

BOGOR DAILY – Dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor Pariwisata khususnya di Kota Bogor, pemilik hotel dan restoran di kota hujan dapat mengajukan permohonan bantuan hibah.

Sesuai dengan Keputusan menteri Pariwisata dan ekonomi kretaif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang perubahan atas Kep Menparekraf Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020, tentang Petujuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, mematangkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Hibah Pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Hotel Salak Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu (14/11/2020).

Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp73 Miliar yang diperuntukkan 70 persen untuk hotel dan restoran, 30 persen untuk pendukungnya.

“70 persen untuk hotel dan restoran kami memakai database dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600, namun tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti kepatuhan membayar pajak di 2019, mempunyai TDUP yang diterbitkan Agustus 2020 serta batas waktu penyerahan berkas,” ujar Syarifah.

Sekda Kota Bogor ini menuturkan, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, namun masih harus dilakukan verifikasi APIP dari Inspektorat Kota Bogor.

Begitupun dengan yang 30 persennya akan direview dan diverifikasi APIP yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.

“Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari,” katanya.

Senada, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, bagi hotel dan restoran yang lolos review Inspektorat dan dijadikan SK Wali Kota Bogor akan diundang sosialisasi terkait pemanfaatan, pengajuan penyaluran, dan pertanggungjawabannya.

“Jika tidak terserap sampai batas akhir tahun, sisanya harus dikembalikan ke pusat,” imbuhnya.

Adapun ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Surat pengajuan permohonaan hibah kepada Wali Kota Bogor, dengan mencantumkan nama perusahaan/brand usaha dan alamat usaha;
2. Fotocopy NPWP perusahaan/perorangan apabila merupakan usaha perorangan;
3. Bagi usaha perorangan agar melampirkan fotocopy tanda daftar perusahaan perorangan (TDP) dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan ijin usahanya adalah perorangan;
4. Fotocopy buku tabungan/fotocopy rekening koran atas nama perusahan/perorangan yang menunjukan nomor rekening dan nama bank;
5. Fotocopy surat izin usaha jasa pariwisata/tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku;
6. Menyampaikan kode KBLI jenis usaha dengan melampirkan fotocopy dokumen yang mencantumkan KBLI atau sejenisnya;
7. Membuat surat pernyataan bermaterai dan bertanggal yang menyatakan bahwa kegiatan usaha hotel/restoran masih beroperasi, ditandatangani oleh pemilik atau berhak menurut akta pendirian;
8. Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik apabila dikuasakan;
9. Fotocopy bukti setor pajak hotel pajak/restoran tahun 2019 (Januari-Desember 2019) dan melampirkan fotocopy NPWPD;
10. Fotocopy akta pendirian perusahaan/akte perubahan terakhir.

Penyampaian dokumen diserahkan ke :
Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor
Jalan Panduraya No.45 Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor.

Batas waktu penyerahan Kelengkapan dokumen :
Selasa, 17 November 2020, pukul 09.00 s/d 16.00 WIB
Rabu, 18 November 2020, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Atep menambahkan, tujuan dari hibah pariwisata ini untuk membayar kewajiban hotel dan restoran kepada karyawannya, menjaga operasional seperti listrik, air tetap berjalan, mendukung program pariwisata, proses rekondisi kebutuhan sarana prasarana, membantu resesi di sektor pariwisata yang pada awal pandemi sempat terhambat.

“Untuk nominal yang diterima setiap hotel dan restoran pastinya berbeda-beda disesuaikan dengan kontribusi mereka di pajak 2019,” pungkasnya. 

(ADV PEMKOT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here