Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaIni Tga Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka di Kota Bogor

Ini Tga Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka di Kota Bogor

BOGOR DAILY- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan tiga syarat bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Syarat itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

“Jadi ada tiga syarat untuk menggelar aktivitas pembelajaran. Yakni, izin dari pemerintah daerah, komite sekolah, dan juga kepala sekolah,” ungkap Wali Kota Bogor, , di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.

Diterangkan Bima, selama beberapa pekan ke depan, pemerintah daerah melalukan sosialisasi. Kemudian Dinas Pendidikan Kota Bogor menyiapkan daftar isian yang harus dipenuhi sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah harus mengajukan izin untuk membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Namun jika komite sekolah mendukung tetapi ada wali murid yang tidak setuju, anak itu tidak wajib mengikuti pembelajaran secara tatap muka. Karena Izin orang tua itu yang utama,” tegasnya.

Ia menuturkan, Pemkot Bogor telah menyepakati kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dilakukan pada 11 Januari 2021, secara bertahap. Rencana menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus diiringi dengan kesiapan dan kepastian dari aspek protokol kesehatan.

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Dinkes Kota Bogor untuk melakukan tes usap kepada 18 ribu tenaga didik di Kota Bogor,” tambah Bima.

Bima menilai, saat ini pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah tidak maksimal. Selain itu, kata dia, PJJ semakin lama berdampak negatif.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak dampak negatif selama PJJ, yang dialami dari siswa, sekolah, orang tua dan lain-lain,” papar Bima.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here