Friday, 3 May 2024
HomeBeritaLantunkan 'Marhaban Habib Rizieq Shihab' Anggota TNI AU BDS Diborgol

Lantunkan ‘Marhaban Habib Rizieq Shihab’ Anggota TNI AU BDS Diborgol

BOGOR DAILY – Gara-gara melantunkan lagu ‘Marhaban Habib Rizieq’ Anggita TNI ini kena sanksi.

Dia adalah anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU), Serka BDS disanksi disiplin dari institusi tempat ia bertugas gara-gara mengunggah video yang menampilkan dirinya melantunkan lagu ‘Marhaban Habib Rizieq Shihab’.

Dalam sebuah fotonya yang beredar di media sosial usai videonya bernyanyi marhaban viral, Serka BDS tampak memakai baju tahanan polisi militer berwarna biru tua. Tangannya juga tampak diborgol.

Ia berdiri di sebelah seorang anggota TNI berbaju loreng hijau yang di seragamnya tertulis TNI AU dan bernama Yudi K.

Tampak dalam foto itu pula, Serka BDS berada di rumah tahanan militer Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdana Kusuma.

Dalam videonya yang viral, Serka BDS menyanyikan lagu dengan suara yang cukup merdu.

“Marhaban…pemimpin FPI, Allah, Allah, disambut prajurit TNI, Allah, Allah. Marhaban..Allah ahlan wa sahlan… Marhaban…Habib Rizieq Shihab…,” dendangnya, dengan cengkok yang cukup mulus.

Usai bernyanyi, dia pun mengucapkan takbir. “Takbir! Allahuakbar!” katanya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsma Fajar Adriyanto tidak menampik bahwa prajurit TNI AU itu memang anggotanya, yang berinisial BDS berpangkat Serka.

“Itu benar anggota AU yang berpangkat Serka inisialnya BDS,” kata Fajar saat dihubungi.

Fajar menyebut bahwa Serka BDS merekam video itu saat berada di rumahnya sendiri.

“Enggak ada kaitanya dengan kegiatan yang lain. Itu karena dia meng-upload sendiri. Untuk kronologis nanti, ya, karena masih diselidiki dan didalami,” ungkap Fajar.

Menurut Fajar,Serka BDS dinilai melakukan pelanggaran disiplin di internal TNI.

“Memang intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU kita tidak boleh sembarangan meng-upload sesuatu yang menyalahgunakan aturan,” kata Fajar.

Sebelum Serka BDS, anggota TNI AD bernama Kopda ATY juga diberi sanksi disiplin karena kasus serupa.

Dalam videonya yang viral, Kopda ATY bersama rombongan prajurit lain di dalam sebuah truk.

“On the way bandara, persiapan pengamanan Imam besar Habib Rizieq Shihab, Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Takbir!” kata anggota Kopda ATY, yang kemudian disahut “Allahuakbar” oleh anggota lain.

“Iya, benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kapendam Jaya Kolonel Refki Efriandana Edwar seoeeti dikutip dari Indozone.id, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan Kolonel Refki, saat itu Kopda ATY berangkat bersama anggota lainnya dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan naik truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

“Sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil atau merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta,” terang Refki.

Menanggapi video viral anggota TNI yang mengucapkan ‘Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab’, Kodam Jaya pun memberikan klarifikasinya, berikut pernyataan Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki:

Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.

Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya.

Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.

Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here