Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaPenghina Brimob Kacung China Dijerat Enam Tahun Penjara

Penghina Brimob Kacung China Dijerat Enam Tahun Penjara

BOGOR DAILY – Polsek Bogor menangkap seorang pria berinisial AJ (31) di kediamannya di Kota Bogor, Minggu (22/11) malam. Pelaku ditangkap karena menghina satuan Brimob Polri di media sosial.

Paur Humas Polresta Bogor, Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, dalam akun media sosialnya pelaku menghina Brimob yang sedang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq.
“AJ diamankan karena posting di media sosial untuk hina institusi,” kata Gumilar, Selasa (24/11/2020).
Gumilar menuturkan, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 Junto 45 huruf A ayat 3 tentang Undang-undang ITE. Saat ditangkap, polisi juga menyita akun instagram tersangka.
“Terancam 6 tahun penjara,” ujar Gumilar.
Dalam akun instagramnya, tersangka menuliskan postingan berikut ini:
‘Gaada kerjaan apa yaa Brimob kerjanya ngancurin baliho. Haduh susah sih kacung china mah haha ko****l,’ tulis akun @albian_31.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here