Friday, 29 March 2024
HomeNasionalPolisi Tangkap dan Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Video Porno Gisel

Polisi Tangkap dan Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Video Porno Gisel

BOGORDAILY – Polisi telah menangkap dua pelaku penyebaran konten video porno yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya, PP dan MN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Yusri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan video porno itu secara masif. Namun, Yusri tidak mengungkap apakah kedua tersangka ini adalah pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor.

“Dia ini adalah satu pemilik akun yang sebarkan video asusila ini. Apa pemilik akun ini yang dilaporkan? Ini teknis penyidikan. Dua orang Ini termasuk setelah kita cek, masif (menyebarkan),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap 2 penyebar video porno yang disebut mirip Gisel. Keduanya adalah PP (24) dan MF (22).

PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).

Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali motif keduanya menyebarkan video porno itu.

Yusri menyebut ada lima akun yang menyebarkan video porno mirip artis tersebut. Tiga akun di antaranya sudah menghapus posting-an tersebut.

Meski begitu, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyelidiki tiga akun tersebut. Meski posting-an dihapus, jejak digital tidak akan hilang, katanya.

Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor terkait kasus ini. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan meminta klarifikasi kepada Gisel, yang disebut-sebut mirip dengan pemeran wanita pada adegan syur itu.

Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut:

‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here