Friday, 17 May 2024
HomeBerita7 Jurus Jitu KPAID Kota Bogor

7 Jurus Jitu KPAID Kota Bogor

BOGORDAILY – Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan bagi sebuah bangsa dan negara. Agar nantinya mampu bertanggung jawab, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas – luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) perlu melakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua wajib untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya,” ucap Dudih Syiaruddin, S.Sos, MM Ketua .

KPAID memiliki 7 tugas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dasarkan pasal 76 KPAI.

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan anak.
3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
6. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini.

“Semoga tujuh point tadi bisa terlaksana secara nyata, dan merealisasikan Kota Bogor sebagai Kota layak Anak,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here