BOGORDAILY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat digelar untuk membahas penanganan pelanggaran hukum dalam Pilkada Serentak 2020.
Rapat digelar di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 10.00 WIB. Rapat diikuti oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Dari agenda yang diterima, dijadwalkan hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu RI Abhan. Selain itu, ada juga Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Fadil Zumhana dan Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro.
Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Polri. Terlihat hadir Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dan Dirtipidrer Brigjen Syahar Diantono.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat yakni potensi tindak pidana pada tahapan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi perolehan hasil suara. Serta pemidanaan dalam tindak pidana pemilihan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilihan.
Sentra Gakkumdu adalah gabungan kerja antara Bawaslu, Kejagung dan Polri dalam rangka menangani pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Kerja sama tersebut dituangkan lewat perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya.