Friday, 19 April 2024
HomeBeritaHabib Rizieq Ogah Tandatangan Perpanjangan Masa Tahanan

Habib Rizieq Ogah Tandatangan Perpanjangan Masa Tahanan

BOGOR DAILY- melawan, menolak tandatangan . Eks pentolan FPI Shihab ditahan lagi selama 40 hari ke depan.

Alasan perpanjangan masa penahanan Rizieq ini dilakukan lantaran proses pemeriksaan belum selesai.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, sesuai dengan Pasal 24 dalam KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan terhadap Rizieq diperpanjang.

“Maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Argo dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan tersebut. Namun, kata Argo, penyidik tetap menghormati keputusan Rizieq tersebut.

“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” tuturnya.

Sebelumnya, perpanjangan masa penahanan ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian melalui pesan singkat kepada Suara.com. Namun Andi belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan masa penahanan Rizieq diperpanjang.

Diketahui, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya. Rizieq sendiri ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12) dini hari usai pilih menyerahkan diri.

Oleh penyidik disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here