Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaJadwal Libur Akhir Tahun: Tanggal 24-27 & 31 Desember 2020

Jadwal Libur Akhir Tahun: Tanggal 24-27 & 31 Desember 2020

BOGORDAILY – Pemerintah  sepakat dan memutuskan jadwal libur panjang akhir tahun dipangkas tiga hari. Artinya, dari yang semula jatah total ada 11 hari libur, setelah dipangkas kemudian menjadi delapan hari  2020 dan awal tahun 2021.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy menyatakan keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Agama.

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada,” Kata Muhadjir, Selasa (1/12)

Rinciannya, 24-27 Desember 2020 libur perayaan Hari Natal. Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak jadi libur. Lantas diikuti pada 31 Desember 2020 sebagai libur pengganti Idul Fitri, dan libur awal tahun pada 1 Januari 2021, dilanjutkan libur pada 2-3 Januari 2021 yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu.

Dengan demikian, bisa dikatakan libur panjang akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 ini terbagi dua bagian yakni yang berdekatan dengan perayaan Natal dan yang mengiringi pergantian tahun.

Berdasar keputusan pemangkasan libur panjang selama tiga hari, Kementerian Ketenagakerjaan pun menyatakan jatah cuti karyawan akan otomatis terpotong jika perusahaan tetap meliburkan karyawan pada 28-30 Desember mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah juga menggeser jatah cuti bersama Idul Fitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 lalu. Karena saat itu merupakan masa-masa awal pandemi Covid-19, pemerintah pun memutuskan untuk menggeser cuti bersama itu ke akhir tahun dengan harapan wabah mereda.

Namun hampir 10 bulan berselang mendekati Desember pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan. Kasus positif masih terus meningkat. Bahkan setiap kali libur panjang, jumlah positif Covid-19 cenderung melonjak.

Bila merujuk data Satgas Penanganan Covid-19, penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan naik 69-93 persen sejak libur Idul Fitri 22-25 Mei 2020. Peningkatan kasus terlihat dalam rentang waktu 10-14 hari kemudian.

Hal serupa juga terjadi pada libur panjang Agustus 2020 lalu. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak 58-118 persen sejak libur panjang 20-23 Agustus 2020. Serupa sebelumnya, lonjakan kasus tampak dalam rentang waktu 10-14 hari kemudian.

Teranyar, libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 yang menyumbang peningkatan kasus sebesar 17-22 persen. Angka ini didapat sepanjang 8-22 November 2020 lalu.

Berkaca pada lonjakan kasus, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih sempat mewanti pemerintah untuk membatalkan libur dan cuti bersama pada akhir Desember 2020.

Menurut Daeng, libur panjang bakal berdampak secara tak langsung terhadap peningkatan kasus kematian dokter. Data Tim Mitigasi IDI hingga 28 November 2020 mencatat setidaknya 180 dokter meninggal setelah terpapar virus corona.

“Karena libur bersama memprovokasi atau memicu aktivitas kerumunan, sehingga untuk mencegah lonjakan besar, kami sebenarnya sangat memohon untuk mempertimbangkan kebijakan libur bersama ditiadakan,” kata Daeng dalam dialog ‘Menyikapi Tren Kenaikan Kasus Covid-19' di Youtube BNPB, Senin (30/11).

Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insentif tenaga kesehatan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun telah menyalurkannya sebesar Rp284,5 miliar kepada 94.057 tenaga kesehatan baik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020).

Daeng menjelaskan, kematian dokter menunjukkan betapa berat beban tenaga medis di rumah sakit. Sementara pasien Covid-19 terus berdatangan sehingga potensi penularan pada tenaga kesehatan pun kian meningkat.

Senada, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman pun sebelumnya telah menyarankan penundaan libur panjang natal dan tahun baru demi mencegah munculnya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

“Sebaiknya libur panjang [natal dan tahun baru] ditunda saja, sehingga tidak ada keramaian, Pilkada juga ditunda,” kata Dicky.

Menurut Dicky, penundaan diperlukan lantaran kasus positif di Indonesia terus bertambah. Bahkan pada hari-hari tertentu, tambahan kasus harian menembus rekor. Salah satunya pada Minggu (29/11) pekan lalu mencapai 6.267 kasus per hari.

Itu sebab menurut dia, tak ada dasar bagi Indonesia untuk melonggarkan penerapan protokol kesehatan dengan memperbolehkan aktivitas bepergian atau libur panjang. Padahal kegiatan-kegiatan ini berpotensi menciptakan peluang kerumunan–yang mestinya harus dihindari di tengah wabah.

Dicky pun mengingatkan, merujuk ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pelonggaran hanya diperbolehkan jika memenuhi 3 syarat utama. Pertama, kasus positif yang menurun selama 2 pekan berturut-turut, kemudian angka positivity rate di bawah 5 persen, dan angka kematian menurun bahkan tidak ada kematian sama sekali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here