Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaKuasa Hukum Habib Rizieiq bakal Datangi Polda Metro

Kuasa Hukum Habib Rizieiq bakal Datangi Polda Metro

BOGOR DAILY- Front Pembela Islam () Azis Yanuar menegaskan bahwa tim meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Belum detail pukul berapa Azis akan menyambangi Polda Metro Jaya.

“Kami tim akan mendatangi polda metrojaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” kata Azis seperti dilansir Sindonews, Jumat (11/12/2020).

Pihaknya juga menuturkan akan menyampaikan hal tersebut kepada media setelah mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya nanti. “Nanti kami akan menjelaskan pula kepada media,” tutupnya.

Seperti diketahui, sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here