Friday, 3 May 2024
HomeBeritaPasar Tani Beri Gelar Pangan Murah Cabai dan Telur Khusus DKI dan...

Pasar Tani Beri Gelar Pangan Murah Cabai dan Telur Khusus DKI dan Bogor, Cek Tanggalnya

BOGOR DAILY- Kementerian Pertanian melalui Pasar Mitra Tani/Toko Tani Indonesia Center (PMT/TTIC) melaksanakan gelar (GPM) telur dan cabai di wilayah Jabodetabek. Hal ini dilakukan menyikapi kondisi dan perkembangan harga telur dan cabai di pasaran menjelang perayaan natal dan pergantian tahun 2020. Kebutuhan masyarakat terhadap pangan umumnya juga mengalami peningkatan menjelang natal dan tahun baru (Nataru).

Upaya ini ditujukan untuk menstabilkan harga telur dan cabai yang cenderung mengalami kenaikan menjelang Nataru, demikian yang dikatakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi

“Upaya stabilisasi harga dan pasokan telur dan cabai kita lakukan dengan melakukan GPM baik online maupun offline, tentu harapannya agar masyarakat mendapat telur dan cabai dengan harga terjangkau,” kata Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan, seperti ditegaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap harga dan pasokan pangan agar tetap stabil dan terkendali di tengah meningkatnya kebutuhan pangan jelang Nataru.

Dikatakan Agung, PMT/TTIC menjual telur dan cabai dengan harga tersebut karena disuplai langsung dari gapoktan binaan BKP melalui program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat, maupun mengambil dari produsen lainnya. PMT di seluruh Indonesia terus bergerak melakukan langkah stabilisasi pasokan dan harga pangan, termasuk telur dan cabai jelang Nataru.

Sementara itu Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Risfaheri menambahkan, GPM telur dilaksanakan di 18 lokasi di DKI Jakarta dan Bogor sejak tanggal 23 sampai 30 Desember 2020.

Risfahaeri mengatakan, meskipun GPM ini digelar secara langsung di berbagai pasar di Jakarta dan Bogor, pelaksanaannya tetap mengikuti protokol kesehatan. Tidak hanya itu, lanjut Risfaheri, PMT juga menyelenggarakan bazaar online serentak di 34 provinsi di Indonesia yang dimulai bersamaan dengan launching aplikasi daring PasTani pada Kamis (17/12).

Bagi masyarakat yang mendapatkan produk GPM untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Guna mencegah terjadinya kerumunan dan seluruh masyarakat mendapat bahan pangan secara merata, nantinya ketentuan pembelian dibatasi maksimal 2 kg per orang untuk telur dan 1 kg untuk cabai.

Program GPM untuk kebutuhan masyarakat seperti telur dan cabai ini bekerja sama dengan PD Pasar Jaya, dan mengerahkan PMT/TTIC di Jabodetabek. Melalui GPM ini, harga telur tetap sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) Permendag 7/2020 yaitu Rp. 24.000/kg, jauh dibawah harga pasar sekitar Rp 28.000-30.000/kg, sementara Cabai Merah Keriting (CMK) dan Cabai Rawit Merah (CRM) masing-masing dijual 50.000/kg dan Rp. 45.000/kg, sedangkan harga di pasar mencapai Rp 65.000/kg untuk CMK dan Rp 60.000/kg untuk CRM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here