Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaPemerintah Resmi Larang Organisasi FPI, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Larang Organisasi FPI, Ini Alasannya

BOGOR DAILY-Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam () sebagai dan karenanya seluruh kegiatan tidak diizinkan. Keputusan itu diumumkan oleh Menkopolhukam .

“Pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).

Hadir dalam jumpa pers itu Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Mahfud menjelaskan sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.

“Sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” beber Mahfud.

Ketentuan soal larangan kegiatan-kegiatan tersebut diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Karena tidak mengantongi SKT, maka dianggap sudah bubar alias seluruh kegiatannya terlarang.

“Aparat pemerintah, pusat, daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan , itu dianggap tidak ada dan ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada,” ucap Mahfud.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here