Friday, 3 May 2024
HomeBeritaRisiko Pembela

Risiko Pembela

Oleh:
Sugeng Teguh Santoso
Pembela Umum

Info buat masyarakat, alamat LBH Keadilan Bogor Raya di Jalan Kemang Parakan Salak no. 1 Desa Kemang,k KecAamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Saya mendengar kabar bahwa ada pihak yang tidak senang dengan pembelaan atas kasus dugaan perbudakan dan sedang mencari tahu alamat . Saya tidak tahu apa tujuannya.

Saya sudah sampaikan dalam postingan Fcaebook (FB) sebelumnya bahwa pola-pola respon oknum brimob yang dilaporkan telah mengancam saksi dan menganiaya korban terkait kasus dugaan perbudakan dan penindasan terkait hutang hutang pada rentenir menggunakan pola ancaman,kekerasan fisik bahkan menggunakan ancaman senjata.

Kota Bogor ini bukan hutan belantara, ada aturan hukum yg berlaku. Bila keberatan dengan tindakan LBH silahkan datang pada jam kerja Senin sd jumat pkl 9 .00 sd pkl 17.00. Kami akan menerima kedatangan siapapun dengan niat baik dan berdialog .

Pada kesempatan ini pula, saya ingin menyampaikan pada para di Indonesia untuk dapat menjadi pegangan dalam bersikap ketika menjalankan tugas profesi dalam konteks ketika adanya teror,ancaman menghampiri anda.

Pasal 5 UU ; berstatus sebagai penegak hukum, yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundanga undangan. Penjelasan pasal 5; berstatus sebagai penegak hukum adalah sebagai bagian dari perangkat dalam proses peradilan yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lain, dalam tugasnya menegakkan keadilan dan kebenaran.

Penjelasan bebas dan mandiri; dlm menjalankan tugasnya adalah tanpa ancaman, tanpa tekanan, tanpa rasa takut , tanpa gangguan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

pPerhatikan rangkaian indah status dalam UU . Benarkah setara? Polisi memiliki kewenangan paksa bahkan dilengkapi dengan alat pelindung atas keselamatan nyawa polisi dan warga berupa senjata, borgol. Juga jaksa dan hakim punya kewenangan paksa bahkan jaksa dan hakim diberi kewenagan memerintahkan polisi untuk melakukan upaya paksa dan kalau perlu dengn kekuatan senjata.

Dalam konteks menghadapi ancaman dan tekanan melawan hukum yang selain menekan psikis dan keselamatan jiwa polisi,jaksa dan hakim diberi hak dan kewenangan paksa bahkan dengan kekuatan senjata. Bagaimana dengan ? Tidak ada hak dan keistimewaan tersebut.

Kesetaraan advokat dengan para penegak hukum lain hanya dalam konteks menyampaikan sikap,pendapatnya tentang hukum dan keadilan dengan bebas di dalam dan di luar persidangan untuk kepentingan pembelaan kliennya.

Tanpa tekanan,hambatan, tanpa ancaman dan rasa takut? apa maksud dari penjelasanan ini.

Advokat manakah yang tidak punya rasa takut ketika ancaman kekerasan menghampiri,bahkan adanya ancaman kekerasan dengan senjata? advokat mana yang tidak tertekan psikisnya ketika problema hidup sosial ekonomi menekan dll. Juga akan muncul hambatan,pembatasan tertentu dalam menjalankan profesi;dilarang bertanya ini itu oleh hakim dalam persidangan, dilarang bertemu dan mendampingi klien oleh penyidik padahal uu menjamin hak tsb.

Jadi bgmn harus memaknai tanpa tekanan,hambatan,tanpa ancaman ,tanpa gangguan dan rasa takut ?

Perenungan saya membawa pada kesimpulan bahwa ADVOKAT itu sendiri yang harus mampu menunjukkan sikap bebas mengatasi segala macam tekanan,hambatan , gangguan dan rasa takut apapun probelamatik yang menghalangi tugas profesi. Kemampuan mengatasi tekanan, ancaman dan gangguan bahkan rasa takut membutuhkan kemampuan mengelola psikis. Kemampuan ini tidak datang begitu saja, tapi harus dilatih dalam proses panjang.

Saya sendiri sudah nyaris 30 tahun lebih berpraktek litigasi,dimana tekanan,ancaman dan hambatan itu nyata saya temui . akan tetapi krn amanat pasal 5 tsb, kepahitan akibat dari ancaman,tekanan tsb harus dihadapi,diatasi sendiri dan tidak boleh menghindarinya.

Salam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here