Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaSri Mulyani Memberi Diskon ke 214 Ribu Wajib Pajak

Sri Mulyani Memberi Diskon ke 214 Ribu Wajib Pajak

BOGORDAILY – Menteri Keuangan memaparkan pemerintah telah menyetujui 214.097 permohonan wajibpajak (WP) untuk mendapatkan insentif pajak di masa pandemi covid-19. Data ini terhitung per 25 November 2020.

“Mayoritas adalah pajak karyawan,” ucap dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/12).

Pajak karyawan yang dimaksud diberikan melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu diberikan untuk 130.958 WP.

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan untuk 14.580 WP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 66.324 WP, dan restitusi dipercepat diberikan kepada 2.235 WP. Mayoritas insentif ini diberikan untuk sektor perdagangan.

“Sektor perdagangan ini 100.470 WP atau 46,93 persen,” imbuh .

Lalu, insentif diberikan kepada 41.137 WP atau 19,22 persen WP yang bergerak di industri pengolahan, 14.855 WP atau 6,94 persen WP yang bergerak di sektor konstruksi dan real estate, serta 13.625 WP atau 6,36 persen WP yang bergerak di sektor jasa perusahaan.

“Dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha WP, terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilitasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” jelas .

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana untuk insentif usaha sebesar Rp120,6 triliun. Namun, realisasinya hingga 25 November 2020 baru sebesar Rp46,4 trililun.

Secara keseluruhan, pemerintah menganggarkan dana untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun. Hanya saja, dana yang sudah terserap baru 62,1 persen atau Rp431,54 triliun per 25 November 2020.

Rincian realisasi tersebut, yakni klaster kesehatan sebesar Rp40,32 triliun, perlindungan sosial Rp207,8 triliun, sektoral k/l dan pemda Rp36,25 triliun, dukungan UMKM Rp98,76 triliun, insentif usaha Rp46,4 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp2 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here