Monday, 29 April 2024
HomeBeritaWebsite FPI Beserta Akunnya Bakal Diblokir Kominfo

Website FPI Beserta Akunnya Bakal Diblokir Kominfo

    BOGOR DAILY-Disampaikan Juru Bicara Kementerian Dedy permadi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam, akan melakukan pemblokiran akun dan website yang berkaitan FPI.

    “Dengan keputusan SKB tadi, dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” ujar Dedy melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2020) seperti dilansir detikom.

    Bila yang berkaitan dengan akun , pemblokiran tersebut akan dilakukan dengan bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, maupun Google.

    Tidak serta-merta langsung diblokir, Dedy mengatakan pemblokiran akun maupun website tersebut dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang yang melanggar SKB, maka pemblokiran jadi langkah tegasnya.

    “Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” ucap Dedy.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.

    Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12/2020). Awalnya Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka pengumuman. Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here